Hapus Pungli dan Suap - Stutetra

Selasa, 26 Maret 2019

Hapus Pungli dan Suap

Berawal dari tugas Mekanisme Reaksi Anorganik (MRA), tulisan dengan tema "Indonesia yang Kinetik" ini terwujud, dengan judul "Hapus Pungli Dan Suap Wujudkan Tujuan Nusantara". FYI, dalam MRA dijelaskan reaksi kimia dapat ditinjau dari dua pendekatan yaitu Termodinamik dan Kinetik, sifat dari reaksi termodinamik adalah semu, cepat, instan, asal-asalan. Sedangkan kinetik memiliki sifat riil, tak semu, bersahaja, hati-hati, rendah hati, dan juga tenang. Dengan dasar itulah bersifat kinetik akan membawa kita lebih baik dibanding termodinamik, so
"Don't be thermodinamic, be kinetic"  (Yateman Arryanto)




HAPUS PUNGLI DAN SUAP
WUJUDKAN TUJUAN NUSANTARA

Nusantara, begitu negeri ini sering disebut oleh para rakyatnya. Negara kepulauan yang terbentang dari Sabang hingga Merauke dengan kearifan lokal setiap sukunya. Lebih dari tujuh belas ribu pulau dan dua ratus juta penduduk membuat negara ini menjadi negara yang besar nan kaya akan sumber daya alam maupun manusianya. Namun, dibalik itu semua Indonesia tak hanya kaya akan sumber daya alam maupun sumber daya manusia, negara ini juga kaya akan masalah dan problematika disetiap sendi kehidupannya.
Kemiskinan, pengangguran, korupsi, narkoba, penegakan hukum yang lemah, pendidikan, kesenjangan sosial, dan kemacetan merupakan beberapa masalah yang mengandrungi negeri ini sejak lama. Usaha pemerintah sedikit demi sedikit terus dilakukan untuk dapat mewujudkan tujuan bangsa Indonesia yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia ke empat. 
Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tentu saja untuk mewujudkan suatu tujuan itu, tidak hanya pemerintah yang harus bergerak aktif dalam mencoba merealisasikannya, namun juga rakyat sebagai salah satu unsur pembentuk suatu negara. Namun realita yang ada, rakyat Nusantara memilih untuk hanya menuntut dibandingkan berperan aktif dalam mewujudkan tujuan Nusantara. Masalah-masalah yang menghambat terwujudnya suatu tujuan negara ini berasal dan berkembang baik dari pemerintah maupun rakyatnya. Pola pikir yang serba instan, semu, asal dan tergesa-gesa, membuat rakyat Nusantara ingin selalu mudah dan termanjakan atas layanan yang ada di negeri ini.
Pungli atau pungutan liar adalah satu dari sekian masalah yang ada di Nusantara. Tidak sedikit yang mengatakan jika pungutan liar memang telah mengakar kuat dan dianggap hal yang sangat wajar, seakan dihalalkan di negeri ini Nusantara, baik dalam birokrasi masyarakat ataupun birokrasi pemerintahan. Contohnya saja dalam kegiatan lapas, imigrasi, tilang, dan juga SIM (Surat Izin Mengemudi). Pelayanan masyarakat yang kurang responsif dan tidak transparan yang dibuat secara sengaja oleh oknum birokrasi tertentu inilah yang juga mendasari adanya praktik pungli di Nusantara.  Pemungutan sejumlah uang ini dilakukan sebagai bentuk untuk memperlicin suatu administrasi yang tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga negara. Bagaimana tidak, masyarakat diharuskan untuk membayarkan sejumlah uang diluar biaya yang seharusnya. Selain merugikan masyarakat, praktik pemungutan liar di Nusantara tentu juga merugikan negara, pungli akan menghambat investor asing yang akan menanamkan modalnya untuk mengembangkan bisnis di Indonesia, mempersulit perizinan, surat tinggal dan sebagainya merupakan pungli yang terjadi di birokrasi pemerintahan.
Selain pungli, praktik suap di Nusantara juga tidak kalah eksisnya. Jika pungli dilakukan oleh orang yang mengurus proses administrasi, maka suap dilakukan oleh orang yang menggunakan layanan administrasi. Praktik suap ini dapat terjadi juga karena pola pikir yang serba instan, semu dan tidak peduli dengan prosedur atau proses. Misalnya kasus suap petinggi perusahaan kepada dewan ekspor dan impor, sehingga dapat mengimpor barang metah lebih dari batas yang telah diatur. Contoh sederhana yang lain pada proses tilang, yang seharusnya diselesaikan dengan proses pengadilan namun selesai karena suap dengan lembaran kertas merah atau biru. Tentu proses suap tidak akan terjadi bila kedua pihak yang terlibat memiliki pola pikir yang riil, dan tidak semu.
Upaya pemerintah baru-baru ini untuk membasmi pungli adalah dengan dilakukannya Operasi Pemberantasan Pungli (OPP) dengan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli atau Satgas Saber Pungli, tentu tindakan yang dilakukan tersebut diharapkan dapat mengurangi atau bahkan meniadakan kebiasan buruk pungli di Nusantara. Namun, diharapkan tindakan ini bukan hanya tindakan pencegahan atau gebrakan sesaat yang hanya gencar dilakukan diawal dibentuknya OPP, yang hanya membuat kebiasaan pungli terhenti sesaat dan akan berlanjut dikemudian setelah operasi ini redup. Setiap lembaga atau birokrasi negara sebenarnya memiliki instrumen dan aturan untuk mencegah praktik pungli di Nusantara, seperti adanya inspektorat yang seharusnya berkerja untuk mengawasi berbagai bentuk penyelewengan. Kebijakan pemberantasan pungli memang tidak boleh hanya kencang di tingkat pusat saja. Karena daerah Nusantara yang begitu luas, Pemberantasan pungli harus menjadi kebijakan di tingkat kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
Dalam praktik suap, tindakan pemerintah telah cukup tegas dilakukan dalam pemberantasannya di tingkat pusat, namun bibit-bibit tindakan masih terdapat ini di daerah bahkan lingkungan sekitar kita sendiri. Tentu sangat diperlukan kerja sama antara pemerintahan dengan rakyat Nusantara untuk dapat menghilangkan kebiasaan buruk seperti pungli dan suap ini. Walaupun jumlah uang kadang tidak seberapa namun praktik tersebut termasuk pelanggaran yang merugikan dan bisa saja lama kelamaan menjadi masalah yang lebih besar yaitu korupsi.
Praktik pungli dan suap merupakan dua hal yang saling berhubungan sebab dan akibat, jika sebab berawal dari seringnya suatu oknum di suatu lembaga atau birokrasi mendapatkan suap dari orang-orang tertentu yang ingin memperlancar urusan administrasinya, lama-kelamaan akibatnya oknum tersebut jadi terbiasa, dan menarik diri untuk melakukan praktik pungli kepada setiap orang yang ingin mengajukan proses administrasi kepadanya. Praktik pungli dan suap ini tidak akan terjadi jika setiap rakyat nusantara sadar bahwa hal tersebut merugikan bagi diri sendiri, orang lain, bahkan negara serta menolak dan melaporkan segala bentuk aksi pungli ataupun suap ke pihak berwenang.
Tentu perubahan pola pikir dari semua subjek yang terlibat harus dilakukan, pola pikir yang ingin cepat, asal-asalan, semu dan instan harus ditinggalkan menjadi pola pikir rakyat nusantara yang tak semu, riil, dan menghargai proses yang ada. Semua aturan, maupun prosedur yang dibuat hanyalah untuk mempermudah baik dalam bidang pendataan, proses dan kinerja dalam bernegara, sehingga terwujudnya kesejahteraan umum juga keadilan sosial layaknya tujuan negara yang tertera dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Untuk itu, sebagai rakyat Indonesia mari kita wujudkan tujuan Nusantara, bersama-sama memberantas pungli dan suap yang ada, dari diri sendiri demi Indonesia yang lebih sejahtera. (Hermawan Ari Aji)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar